Makalah Kegiatan Pramuka

kacapengetahuan.blogspot.com-pramuka

Makalah Kegiatan Pramuka


  



(namalengkap)
(kelas/noabsen)








KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Allah SWT karena atas rahmat dan karunia-Nya makalah yang berjudul “Kekerasan terhadap Anak” ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya. Penulisan makalah ini adalah untuk menyelesaikan tugas ekstrakulikuler pramuka penggalang terap. Yang tercantum pada halaman buku “aktivitas pramuka” yaitu pada Bab 8 kegiatan 1.
Penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan dan masih banyak kekurangan yang masih perlu diperbaiki, untuk itu penulis mengharapkan saran dan kritik yang membangun demi kesempurnaan makalah ini, sehingga dapat bermanfaat bagi siapapun yang membacanya.



                                                                                                Kudus, ddmmyyyy

Penulis












BAB I

PENDAHULUAN

Anak adalah harapan orang tua. Anak jugalah yang akan menjadi penerus bangsa ini. Sehingga, wajib dilindungi maupun diberikan kasih sayang. Namun fakta berbicara lain, maraknya kasus kekerasan pada anak sejak beberapa tahun ini seolah membalikkan pendapat bahwa anak perlu dilindungi. Begitu banyak anak yang menjadi korban kekerasan keluarga, lingkungan maupun masyarakat dewasa ini.
Berbagai jenis kekerasan diterima oleh anak-anak, seperti kekerasan verbal, fisik, mental maupun pelecehan seksual. Ironisnya pelaku kekerasan terhadap anak biasanya adalah orang yang memiliki hubungan dekat dengan si anak, seperti keluarga, guru maupun teman sepermainannya sendiri. Tentunya ini juga memicu trauma pada anak, misalnya menolak pergi ke sekolah setelah tubuhnya dihajar ole gurunya sendiri.
Perlu adanya koordinasi yang tepat di lingkungan sekitar anak terutama pada lingkungan keluarga untuk mendidik anak tanpa menggunakan kekerasan, menyeleksi tayangan televisi maupun memberikan perlindungan serta kasih sayang agar anak tersebut tidak menjadi anak yang suka melakukan kekerasan nantinya.













BAB II
PEMBAHASAN


1. Pengertian anak menurut UU
Dalam Pasal 1 nomor 2 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979, tentang Kesejahteraan anak disebutkan bahwa :
            “Anak adalah seseorang yang belum mencapai umur 21 tahun dan belum pernah kawin.”
Dari uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa seseorang anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun serta yang masih dalam kandungan. Dengan demikian, setiap orang yang telah melewati batas usia 18 tahun, termasuk orang yang secara mental tidak cakap, dikualifikasi sebagai bukan anak, yakni orang dewasa. Dalam hal ini, tidak dipersoalkan apakah statusnya sudah kawin atau belum.

2. Hak Anak Menurut UU No. 23 Tahun 2002
1. Hak Anak Menurut UU No. 23 Tahun 2002
Hak-hak anak yang tercantum dalam UU No. 23 Tahun 2002 di antaranya adalah:
-         Pasal 4
Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
-         Pasal 5
Setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan.
Dan lainnya.










Bab III
Berita-berita

1.   Ibu Tiri Jadi Tersangka Pembunuhan Bocah Dafa di Tangerang
Setelah beberapa pekan penyelidikan, akhirnya polisi menetapkan Suyati sebagai tersangka kasus pembunuhan anak tirinya, Dafa Mustaqim (7). Suyati diduga kuat melakukan kekerasan yang menyebabkan bocah kelas 1 SD itu meninggal
"Kami menetapkan ibu tiri korban sebagai tersangka," ujar Wakapolrestro Tangerang, AKBP Erwin Kurniawan, Selasa (8/11/2016).
Menurut Erwin, ditetapkannya Suyati sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka dan 24 saksi. Saksi-saksi tersebut terdiri dari keluarga, tetangga, serta guru korban.
"Ada dua alat bukti, yaitu keterangan para saksi yang berkaitan dan keterangan ahli," ucap dia.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait perkara ini. Seperti sapu lidi, sapu ijuk, sampel biologis tulang iga Dafa, serta darah kering di tempat kejadian perkara.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (2) atau ayat (3) atau ayat (4) UU No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun kurungan penjara," kata dia.
Sebelumnya, Dafa tewas di rumah sakit usai panas tinggi dan kejang-kejang. Dia dicurigai tewas dalam keadaan tidak wajar.
Dafa diduga dianiaya di kediamannya yang beralamatkan Jalan Swadaya I, RT 03/04 Kelurahan Larangan, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang. Para tetangga dan guru Dafa yang curiga pun melaporkan peristiwa ini ke pihak polisi.

2.   Ditukar Kambing, Gadis 6 Tahun Dinikahkan dengan Kakek 55 Tahun
Gharibgol meronta sejadinya. Gadis cilik asal Afghanistan itu baru berusia enam tahun. Namun, sang ayah tega menikahkannya dengan seorang pria yang lebih pantas jadi kakeknya. Ia dipertukarkan dengan seekor kambing dan sekeranjang makanan.
Calon suami Gharibgol adalah Seyed Abdolkarim. Pria berusia 55 tahun tersebut dikenal sebagai mullah atau pemuka agama di desanya, Obeh.
Perkawinan semacam itu tentu saja melanggar hukum di Afghanistan. Aturan negara itu menyebut, mempelai perempuan harus berusia di atas 16 tahun, sementara pengantin pria wajib berusia 18 tahun ke atas sebelum bersanding di pelaminan.
Meski demikian, seperti dikutip dari The Observer, pernikahan dini sebenarnya bukan hal aneh di Afghanistan. Namun, perbedaan usia antara keduanya sungguh mengejutkan.
Itu mengapa, setelah video Gharibgol beredar di dunia maya -- banyak warga Afghanistan mengekspresikan keterkejutannya. Apalagi setelah orang-orang mengetahui, gadis polos itu 'dijual' oleh ayahnya sendiri, dipertukarkan dengan kambing!
Adalah jurnalis di Herat, Fawad Ahmady yang merekam video Gharibgol dan menyebarkannya di dunia maya.
"Ayah gadis cilik itu mengaku kesulitan memenuhi kebutuhan keluarga," kata Ahmady seperti dikutip dari The Observer, Sabtu (6/8/2016).
Pernikahan paksa itu, dilakukan sekitar 40 hari yang lalu. "Gadis itu dijual oleh ayahnya, dipertukarkan dengan seekor kambing, sekantong beras, teh, gula, dan beberapa liter minyak goreng."
Setelah pernikahan, 'suaminya' membawa Gharibgol ke Firozkoh, di Provinsi Ghor untuk tinggal di rumah saudara jauhnya.
Awalnya, kerabat itu mengira, gadis cilik itu adalah putri sang mullah. "Dia bukan putrimu?," tanya sang kerabat.

Mullah itu kemudian menjawab, "Bukan. Dia adalah istriku. Ayahnya memberikannya padaku."
Untunglah, kerabat tersebut masih punya hati. Ia menghubungi lembaga perlindungan perempuan di Ghor -- yang lantas menghubungi polisi.
"Hari berikutnya, pada 31 Juli 2016, polisi menahan mullah itu. lalu giliran ayah Gharibgol," kata Fawad Ahmady. "Namun, sebelum ayah gadis itu dibawa polisi, sejumlah perempuan desa menyerang dan memukulinya. Aku merekam kejadian itu."
Apa yang terjadi pada Gharibgol hanya satu dari sejumlah kasus kekerasan terhadap para gadis muda di Afghanistan. "Kebanyakan bahkan tak diberitakan," kata Ahmady.
Menurut sebuah survei yang dilakukan United Nations Population Fund pada 2011 menyebut,  46,4 persen pernikahan di Afghanistan melibatkan perempuan berusia di bawah 18 tahun.
Namun, menurut banyak aktivis hak asasi manusia di negara itu,  jumlah sebenarnya mungkin jauh lebih tinggi. Sebab, perkawinan seringkali dilakukan upacara keagamaan, khususnya di wilayah pedesaan.









BAB IV

PENUTUP

 1. Simpulan
Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari keluarga, masyarakat maupun pemerintah. Dalam penyelenggaraan perlindungan anak yang tercantum dalam UU No. 23 Tahun 2002 maka semua pihak mempunyai kewajiban untuk melindungi anak dan mempertahankan hak-hak anak. Pemberlakuan Undang-undang ini juga di sempurnakan dengan adanya pemberian tindak pidana bagi setiap orang yang sengaja maupun tidak sengaja melakukan tindakan yang melanggar hak anak. Dalam undang-undang ini juga dijelaskan bahwa semua anak mendapat perlakuan yang sama dan jaminan perlindungan yang sama pula, dalam hal ini tidak ada diskriminasi ras, etnis, agama, suku dsb. Anak yang menderita cacat baik fisk maupun mental juga memiliki hak yang sama dan wajib dilindungi seperti hak memperoleh pendidikan, kesehatan, dsb.
Undang-undang No.23 tahun 2002 juga menjelaskan mengenai hak asuh anak yang terkait dengan pengalihan hak asuh anak, perwalian yang diperlukan karena ketidakmampuan orang tua berhubungan dengan hukum, pengangkatan anak yang sangat memperhatikan kepentingan anak, serta penyelenggaraan perlindungan dalam hal agama, kesehatan, pendidikan, sosial dan perlindungan khusus.
2. Saran

Undang-undang ini telah dibuat dengan baik dan memperhatikan atau peduli terhadap hak-hak anak namun pemerintah kurang mensosialisasikan dan merealisasikan isi undang-undang ini. Pemerintah dan masyarakat kurang berperan dalam menjalankan undang-undang ini sebab anak masih dalam pengawasan dan pengasuhan keluarga jadi pihak lain belum menjalankan tanggung jawab seperti yang telah tercatum diatas.  


0 Response to "Makalah Kegiatan Pramuka"

Post a Comment

Terimakasih telah mengunjungi blog saya. Dan selamat berkomentar. Tolong jangan sebar link aktif, nge-junk iklan dan lain-lain yang akan merugikan kita semua. Sip