Makalah
Kegiatan Pramuka
(namalengkap)
(kelas/noabsen)
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT karena atas rahmat dan
karunia-Nya makalah yang berjudul “Kekerasan terhadap Anak” ini dapat
diselesaikan tepat pada waktunya. Penulisan makalah ini adalah untuk
menyelesaikan tugas ekstrakulikuler pramuka penggalang terap. Yang tercantum
pada halaman buku “aktivitas pramuka” yaitu pada Bab 8 kegiatan 1.
Penulis
menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan dan
masih banyak kekurangan yang masih perlu diperbaiki, untuk itu penulis
mengharapkan saran dan kritik yang membangun demi kesempurnaan makalah ini,
sehingga dapat bermanfaat bagi siapapun yang membacanya.
Kudus,
ddmmyyyy
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
Anak adalah harapan orang tua. Anak jugalah yang akan menjadi penerus
bangsa ini. Sehingga, wajib dilindungi maupun diberikan kasih sayang. Namun
fakta berbicara lain, maraknya kasus kekerasan pada anak sejak beberapa tahun ini
seolah membalikkan pendapat bahwa anak perlu dilindungi. Begitu banyak anak
yang menjadi korban kekerasan keluarga, lingkungan maupun masyarakat dewasa
ini.
Berbagai jenis kekerasan diterima oleh anak-anak, seperti kekerasan
verbal, fisik, mental maupun pelecehan seksual. Ironisnya pelaku kekerasan
terhadap anak biasanya adalah orang yang memiliki hubungan dekat dengan si
anak, seperti keluarga, guru maupun teman sepermainannya sendiri. Tentunya ini
juga memicu trauma pada anak, misalnya menolak pergi ke sekolah setelah tubuhnya
dihajar ole gurunya sendiri.
Perlu adanya koordinasi yang tepat di lingkungan sekitar anak terutama
pada lingkungan keluarga untuk mendidik anak tanpa menggunakan kekerasan,
menyeleksi tayangan televisi maupun memberikan perlindungan serta kasih sayang
agar anak tersebut tidak menjadi anak yang suka melakukan kekerasan nantinya.
BAB II
PEMBAHASAN
1. Pengertian anak menurut UU
Dalam Pasal 1 nomor 2 Undang-undang
Nomor 4 Tahun 1979, tentang Kesejahteraan anak disebutkan bahwa :
“Anak
adalah seseorang yang belum mencapai umur 21 tahun dan belum pernah kawin.”
Dari uraian diatas, dapat
disimpulkan bahwa seseorang anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun serta
yang masih dalam kandungan. Dengan demikian, setiap orang yang telah melewati
batas usia 18 tahun, termasuk orang yang secara mental tidak cakap,
dikualifikasi sebagai bukan anak, yakni orang dewasa. Dalam hal ini, tidak
dipersoalkan apakah statusnya sudah kawin atau belum.
2. Hak Anak Menurut UU No. 23 Tahun 2002
1. Hak Anak Menurut UU No. 23 Tahun 2002
Hak-hak anak yang tercantum dalam
UU No. 23 Tahun 2002 di antaranya adalah:
-
Pasal 4
Setiap anak berhak untuk dapat
hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat
dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi.
-
Pasal 5
Setiap anak berhak atas suatu nama
sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan.
Dan lainnya.
Bab III
Berita-berita
1.
Ibu Tiri
Jadi Tersangka Pembunuhan Bocah Dafa di Tangerang
Setelah beberapa pekan
penyelidikan, akhirnya polisi menetapkan Suyati sebagai tersangka kasus
pembunuhan anak tirinya, Dafa Mustaqim (7). Suyati diduga kuat melakukan
kekerasan yang menyebabkan bocah kelas 1 SD itu meninggal
"Kami menetapkan ibu tiri
korban sebagai tersangka," ujar Wakapolrestro Tangerang, AKBP Erwin
Kurniawan, Selasa (8/11/2016).
Menurut Erwin, ditetapkannya Suyati
sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka dan 24 saksi.
Saksi-saksi tersebut terdiri dari keluarga, tetangga, serta guru korban.
"Ada dua alat bukti, yaitu
keterangan para saksi yang berkaitan dan keterangan ahli," ucap dia.
Polisi juga telah mengamankan
sejumlah barang bukti terkait perkara ini. Seperti sapu lidi, sapu ijuk, sampel
biologis tulang iga Dafa, serta darah kering di tempat kejadian perkara.
Akibat perbuatannya itu, tersangka
dijerat Pasal 80 ayat (2) atau ayat (3) atau ayat (4) UU No 35 Tahun 2014
perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman
hukumannya paling lama 15 tahun kurungan penjara," kata dia.
Sebelumnya, Dafa tewas di rumah
sakit usai panas tinggi dan kejang-kejang. Dia dicurigai tewas dalam keadaan
tidak wajar.
Dafa diduga dianiaya di kediamannya
yang beralamatkan Jalan Swadaya I, RT 03/04 Kelurahan Larangan, Kecamatan
Larangan, Kota Tangerang. Para tetangga dan guru Dafa yang curiga pun
melaporkan peristiwa ini ke pihak polisi.
2.
Ditukar
Kambing, Gadis 6 Tahun Dinikahkan dengan Kakek 55 Tahun
Gharibgol meronta sejadinya. Gadis
cilik asal Afghanistan itu baru berusia enam tahun. Namun, sang ayah tega
menikahkannya dengan seorang pria yang lebih pantas jadi kakeknya. Ia
dipertukarkan dengan seekor kambing dan sekeranjang makanan.
Calon suami Gharibgol adalah Seyed
Abdolkarim. Pria berusia 55 tahun tersebut dikenal sebagai mullah atau pemuka
agama di desanya, Obeh.
Perkawinan semacam itu tentu saja
melanggar hukum di Afghanistan. Aturan negara itu menyebut, mempelai perempuan
harus berusia di atas 16 tahun, sementara pengantin pria wajib berusia 18 tahun
ke atas sebelum bersanding di pelaminan.
Meski demikian, seperti dikutip
dari The Observer, pernikahan dini sebenarnya bukan hal aneh di Afghanistan.
Namun, perbedaan usia antara keduanya sungguh mengejutkan.
Itu mengapa, setelah video
Gharibgol beredar di dunia maya -- banyak warga Afghanistan mengekspresikan
keterkejutannya. Apalagi setelah orang-orang mengetahui, gadis polos itu
'dijual' oleh ayahnya sendiri, dipertukarkan dengan kambing!
Adalah jurnalis di Herat, Fawad
Ahmady yang merekam video Gharibgol dan menyebarkannya di dunia maya.
"Ayah gadis cilik itu mengaku
kesulitan memenuhi kebutuhan keluarga," kata Ahmady seperti dikutip dari The
Observer, Sabtu (6/8/2016).
Pernikahan paksa itu, dilakukan
sekitar 40 hari yang lalu. "Gadis itu dijual oleh ayahnya, dipertukarkan
dengan seekor kambing, sekantong beras, teh, gula, dan beberapa liter minyak
goreng."
Setelah pernikahan, 'suaminya'
membawa Gharibgol ke Firozkoh, di Provinsi Ghor untuk tinggal di rumah saudara
jauhnya.
Awalnya, kerabat itu mengira, gadis
cilik itu adalah putri sang mullah. "Dia bukan putrimu?," tanya sang
kerabat.
Mullah itu kemudian menjawab,
"Bukan. Dia adalah istriku. Ayahnya memberikannya padaku."
Untunglah, kerabat tersebut masih
punya hati. Ia menghubungi lembaga perlindungan perempuan di Ghor -- yang
lantas menghubungi polisi.
"Hari berikutnya, pada 31 Juli
2016, polisi menahan mullah itu. lalu giliran ayah Gharibgol," kata Fawad
Ahmady. "Namun, sebelum ayah gadis itu dibawa polisi, sejumlah perempuan
desa menyerang dan memukulinya. Aku merekam kejadian itu."
Apa yang terjadi pada Gharibgol
hanya satu dari sejumlah kasus kekerasan terhadap para gadis muda di
Afghanistan. "Kebanyakan bahkan tak diberitakan," kata Ahmady.
Menurut sebuah survei yang dilakukan
United Nations Population Fund pada 2011 menyebut, 46,4 persen pernikahan di Afghanistan
melibatkan perempuan berusia di bawah 18 tahun.
Namun, menurut banyak aktivis hak
asasi manusia di negara itu, jumlah
sebenarnya mungkin jauh lebih tinggi. Sebab, perkawinan seringkali dilakukan
upacara keagamaan, khususnya di wilayah pedesaan.
BAB IV
PENUTUP
1. Simpulan
Setiap anak berhak memperoleh
perlindungan dari keluarga, masyarakat maupun pemerintah. Dalam penyelenggaraan
perlindungan anak yang tercantum dalam UU No. 23 Tahun 2002 maka semua pihak
mempunyai kewajiban untuk melindungi anak dan mempertahankan hak-hak anak.
Pemberlakuan Undang-undang ini juga di sempurnakan dengan adanya pemberian
tindak pidana bagi setiap orang yang sengaja maupun tidak sengaja melakukan
tindakan yang melanggar hak anak. Dalam undang-undang ini juga dijelaskan bahwa
semua anak mendapat perlakuan yang sama dan jaminan perlindungan yang sama
pula, dalam hal ini tidak ada diskriminasi ras, etnis, agama, suku dsb. Anak yang
menderita cacat baik fisk maupun mental juga memiliki hak yang sama dan wajib
dilindungi seperti hak memperoleh pendidikan, kesehatan, dsb.
Undang-undang No.23 tahun 2002 juga
menjelaskan mengenai hak asuh anak yang terkait dengan pengalihan hak asuh anak,
perwalian yang diperlukan karena ketidakmampuan orang tua berhubungan dengan
hukum, pengangkatan anak yang sangat memperhatikan kepentingan anak, serta
penyelenggaraan perlindungan dalam hal agama, kesehatan, pendidikan, sosial dan
perlindungan khusus.
2. Saran
Undang-undang ini telah dibuat
dengan baik dan memperhatikan atau peduli terhadap hak-hak anak namun
pemerintah kurang mensosialisasikan dan merealisasikan isi undang-undang ini.
Pemerintah dan masyarakat kurang berperan dalam menjalankan undang-undang ini
sebab anak masih dalam pengawasan dan pengasuhan keluarga jadi pihak lain belum
menjalankan tanggung jawab seperti yang telah tercatum diatas.

0 Response to "Makalah Kegiatan Pramuka"
Post a Comment
Terimakasih telah mengunjungi blog saya. Dan selamat berkomentar. Tolong jangan sebar link aktif, nge-junk iklan dan lain-lain yang akan merugikan kita semua. Sip